Ø TUGAS - TUGAS BANK
Tugas - tugas bank antara lain :
Ø Memberikan
kredit ( pinjaman ) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya.
Kredit ini untuk tujuan kegiatan yang produktif dan dapat diberikan
dengan kredit jangka panjang, kredit jangka menengah serta kredit jangka pendek.
Ø Menarik
uang dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat dapat menyimpan uang
yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro,
deposito berjangka, Tabanas dan lain-lain.
Ø Memberikan jasa-jasa dalam
bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berupa
pengeluaran cek pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, penukaran
valuta asing ( mata uang asing ) dan sebagainya.
Ø Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga.
Ø FUNGSI BANK
Fungsi-fungsi Bank antara lain :
Ø Lembaga yang menghimpun dana-dana masyarakat
Ø Lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
Ø Lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang
Ø Memperlancar mekanisme pembayaran
Ø Berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kemudahan mengenai aliran dana dari yang kelebihan kepada yang membutuhkan dana.
Ø PERANAN BANK
- Peranan Bank di dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa, semua kegiatan oleh bank itu menyangkut soal uang kegiatan-kegiatan itu meliputi : adminitrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasan.
- Peranan Bank di luar negeri yaitu merupakan antara dunia international dalam lalu lintas devisa ( uang ), hubungan moneter dan perdagangan.
Hubungan
antara bank-bank di dalam dan di luar negeri, memungkinkan
berlangsungnya impor dan ekspor, kiriman uang, kepariwisataan dan
lain-lain.
Peranan bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bank sebagai pembimbing masyarakat
Pembimbing
di sini maksudnya agar masyarakat selalu berorientasi pada bank atau
agar masyarakat menggunakan jasa perbankan di dalam pengelolaan
usahanya.
Bimbingan bank tersebut misalnya terdiri dari upaya mendorong hasrat menabung dari masyarakat dalam bentuk :
Ø Deposito Berjangka
Gerakan
tabungan dalam bentuk deposito, memberikan bimbingan kepada masyarakat
agar mereka tidak menghabiskan begitu saja seluruh pendapatnya, tetapi
menyisihkan sebagian pendapatannya untuk disimpan dalam bentuk Deposito
Berjangka.
Ø Rekening Koran Giro
Bedanya
dengan penyimpanan Deposito yaitu, jika Rekening Koran Giro dapat
disetor dan diambil setiap waktu dan kalau deposito pengambilannya harus
menunggu tanggal jatuh temponya.
Manfaat menyimpan uang dalam rekening koran giro ialah :
a. Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, setiap uang yang dikeluarkan cukup dilakukan dengan cek.
b. Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi menghitung lembaran-lembaran tunai yang ada.
c. Keamanan
uang perusahaan akan lebih terjamin, karena terhindari dari bahaya
pencurian, perampokan, peyalahgunaan, kebakaran dan sebagainya.
Bentuk
bimbingan lainnya adalah pada proses pengambilan kredit oleh
masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan nasehat obyektif dan
bantuan berupa kredit bagi pengusaha yang berminat. Nasehat tersebut
dapat berupa penglolaan manajemen peusahaan, jumlah produksi yang
optimal , jenis dan jumlah dana yang sebaiknya ditarik serta bagaimana
memasarkan produk perusahaan.
Ø PERAN DAN FUNGSI BANK DALAM
SISTEM PEREKONOMIAN
Fungsi
bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu,
keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting
dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi
intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan
masyarakat juga diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang
cukup untuk membayar kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus,
Industri perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang
apabila diamati akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Hal ini menyebabkan industri perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent)
menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat
berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance)
suatu bank mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik
kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank. Tantangan lain
yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada
sumber pembiayaan lain.
Tersedianya
banyak alternatif sumber dana bagi perusahaan-perusahaan besar yaitu
antara lain dari perusahaan-perusahaan modal ventura,
perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya
mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan
terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit
kemampuan bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi
bank untuk melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi
yang pada gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri
perbankan. Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan
badan pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan
penggelapan yang mereka lakukan.
Hal
ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya
kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian
kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi
dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti
ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk
mendapatkan dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industri
perbankan harus diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan
langsung (direct regulation) maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation).
Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam
menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit
kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari
modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian
insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank,
misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital.
Beberapa
prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan
yaitu: efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan
institusi. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan
sehat (safe and sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu diberi
kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan
tersebut
antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya modal yang
harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada
suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya.
Kewenangan
mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula dikaji
untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan
tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian
dan menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis. Perlindungan terhadap
nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena
nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.